Dalam pengantarnya, Pnt. Leon Panggabean menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menerbitkan izin Nomor: 503/134/BPMPT-E/IMB.S/2013 tanggal 8 April 2013. Untuk itu perlu dilaksanakan pembangunan sesuai persyaratan yang tercantum dalam perizinan. Kita bersyukur dan tentu berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya termasuk RT, RW, Desa, Kecamatan, Dinas maupun Departemen Agama dan BPN, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang telah berproses untuk kelancaran proses perizinan.
Kita juga berterima kasih kepada para tetua kita dan donatur/simpatisan serta kepanitiaan sebelumnya yang sudah mengupayakan tanah gereja dan pada tahun 1993 dapat memperoleh sertifikat dengan SHM atas nama Majelis Sinode GPIB.
Mengawali proses pembentukan panitia, Pdt. Metanfanuan mengungkapkan syukur kepada Tuhan dan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah dan semua pihak yang telah berproses untuk terbitnya perizinan dan juga atas upaya yang telah dilakukan selama ini oleh warga jemaat maupun simpatisan.
Dalam proses pembentukan kepanitiaan, Pdt. Metanfanuan menyampaikan poin:
- Tugas besar untuk mempersiapkan jemaat mandiri. Menunjuk pada Tata Gereja Peraturan No.8 tentang Pelembagaan Jemaat dan bahwa personil Panitia harus berasal dari warga jemaat tanpa presbiter.
- Panitia merupakan wadah unit misioner (sesuai Peraturan Nomor 3) untuk membantu, merumuskan, merencanakan program, dalam hal ini melaksanakan pembangunan gereja.
- Masa Tugas Panitia = 1 tahun.
- Panitia harus membuat laporan secara berkala.
- Surat menyurat oleh Panitia kepada Pihak Ketiga harus dengan sepengetahuan Majelis Jemaat.
- Perbendaharaan berpedoman pada Peraturan Nomor 6.
- Setelah personil panitia dibentuk maka PHMJ akan mengirim susunan kepanitiaan kepada Majelis Sinode untuk pembuatan SK Panitia.
Selanjutnya Majelis Jemaat dan personil panitia menerima Surat Keputusan Majelis Sinode GPIB Nomor: 2802/V-13/MS.XIX/Kpts tanggal 20 Mei 2013 yang menetapkan tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja, Kantor dan Rumah Tinggal Pendeta (Pastori) di Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya GPIB Jemaat Siloam Pontianak masa tugas 2013-2014. Dalam SK dengan 8 butir keputusan, secara ringkas disampaikan sbb:
- Masa tugas panitia 1 tahun (terhitung 20 Mei 2013 - 19 Mei 2014).
- Tugas, tanggung jawab, hak dan kewajiban Panitia.
- Kewajiban Panitia untuk menaati Tata Gereja dan ketentuan-ketentuan GPIB yang berlaku; membuat laporan secara berkala 3 bulan, sewaktu-waktu jika diperlukan dan laporan akhir pelaksanaan tugasnya secara tertulis yang telah diaudit oleh BPPJ kepada Majelis Jemaat dan Majelis Jemaat "Siloam" Pontianak menyampaikan kepada Majelis Sinode GPIB.
Dalam ibadah minggu tanggal 9 Juni 2013, Panitia didoakan oleh PF Pdt. Metanfanuan dan SK Majelis Sinode GPIB dibacakan oleh Pnt. Caroline Tobing (Sekretais II).
Dengan mengacu pada IMB maka kepanitiaan ini akan berproses dalam pembangunan gedung gereja, 1 unit kantor dan 1 unit Rumah Tinggal.
Demikian sekilas informasi mengenai kepanitiaan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar